Sebagaimana diketahui, BI (40) menggorok PW (39) teman sejawatnya hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)