Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Buronan dalam Kasus Pengeroyokan Jukir di Sukabumi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2023 14:26 WIB
Satu tersangka pengeroyokan jukir berhasil ditangkap/Foto: Dharmawan Hadi
Share :

 

SUKABUMI - Polisi menetapkan 4 orang sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan juru parkir minimarket di jalan Otista, tepatnya di depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka DS (36), yaitu saling berpandangan ketika berpapasan dengan korban MR (22) yang hendak pulang ke rumahnya usai bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimarket.

 BACA JUGA:

"Kemudian tersangka ini terpancing emosinya dan terjadi keributan. Pada saat itu tersangka sudah membawa senjata tajam jenis gear (sepeda motor) yang sudah dipersiapkan, maka terjadi penganiayaan atau pengeroyokan tersebut kepada korban," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut Zainal mengatakan, hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DS dan masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang terduga pelaku lainnya yang saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi DPO.

 BACA JUGA:

"Tersangka dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Kejadian pengeroyokan ini murni dilakukan spontan, tanpa direncanakan terlebih dahulu," ujar Zainal menambahkan.

Atas perbuatannya, lanjut Zainal, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya