Dua lokasi yang kita gerebek, yakni di Jalan Guntur, Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan di kawasan pergudangan Paal XI, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Di dua lokasi tersebut, petugas gabungan menyita 134 bal atau karung barang bukti baju bekas.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ratusan bal pakaian bekas impor tersebut diamankan petugas untuk segera dimusnahkan.
(Erha Aprili Ramadhoni)