JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap anak buah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023)
Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB, dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Selain Dody, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Linda Anita Cepu. Syamsul dijadwalkan di Ruang Sidang Soebekti pukul 10.00 WIB, sementara Kasranto dan Linda dijadwalkan di Ruang Sidang Ali Sadikin pukul 13.10 WIB.
Sebelumnya, para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(Qur'anul Hidayat)