Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang Diusut KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 Maret 2023 16:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, kasus yang diusut KPK tersebut berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

KPK mengendus adanya dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang. Diduga, ada perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok tersebut. Hal itu, kata Ali, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya