Pemilik Travel Umrah yang Terlantarkan Jamaah di Arab Saudi Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 11:07 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Antara)
Share :

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap adanya penipuan terhadap para jamaah umrah. Ratusan jamaah kabarnya menjadi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang melapor ke pihak Polda Metro Jaya.

“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki, Senin 27 Maret 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya