Ratusan Jamaah Terlunta-lunta di Arab Saudi, Pasutri Pemilik Travel Umrah Ditangkap di Hotel

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 11:42 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tutup Hengki yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat tersebut.

Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya