"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tutup Hengki yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat tersebut.
Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
(Fahmi Firdaus )