JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntannya terhadap perkara pacar AG atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap anak Pengurus GP Ansor, David Ozora, Rabu (29/3/2023) ini.
Pacar Mario Dandy tersebut didakwa pasal berlapis.
"Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan.
Menurutnya, JPU dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, di mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tuturnya.