GPT-4 menyimpulkan disertasi hukumnya dengan menyatakan bahwa praduga tak bersalah adalah prinsip dasar sistem peradilan. Aplikasi itu mengatakan bahwa meskipun terdakwa bersalah melakukan penyerangan yang kejam, mereka mungkin masih bisa diberikan jaminan.
Apalagi jika hakim menilai bahwa mereka tidak berbahaya bagi masyarakat atau berisiko melarikan diri. Berbekal keterangan itu, Hakim Chitkara akhirnya menolak tawaran jaminan terdakwa dengan alasan mereka melakukan tindakan kejam sebelum korban meninggal.
Ini adalah peristiwa pertama dalam sistem peradilan India. Selama ini India dikenal tersendat-sendat dalam menangani kasus. Bahkan hampir 6 juta kasus tertunda di pengadilan tinggi di seluruh negara itu.
(Rani Hardjanti)