Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Tak hanya itu, Ben Brahim diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Uang suap yang diterima Ben terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)