Komnas Haji Minta Kemenag Cabut Izin Travel Umrah yang Menelantarkan Jamaah

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 07:57 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Dengan demikian, langkah pencabutan izin ini, lanjut Mustolih sebagai penegakan hukum (law inforceman) yang diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera. Serta membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggungjawab.

"Yang tak kalah penting, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak sampai menggerus kepercayaan publik. Karena pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi. Maka itu mesti ada semangat “zero toleran” terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jemaah serta mencoreng penyelenggaraan umarah,"ujarnya.

Kemudian untuk para korban, jika merujuk pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, selain dikenai sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.

"Komnas Haji menduga, masih terbuka kemungkinan potensi jemaah umrah yang menjadi korban praktik-praktik oknum travel nakal namun belum terungkap. Apalagi pada umumnya jemaah umrah enggan melapor jika menjadi korban karena menganggap bagian ujian dari ibadah. Oknum travel memanfaatkan hal ini dengan baik," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya