Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin Usai Masa Tahanan Dipotong 6 Bulan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 08:12 WIB
Anas Urbaningrum/Foto: Okezone
Share :

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Adalah Artidjo Alkostar, ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya