JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, verifikasi administrasi Partai Prima telah dilakukan pada 28-31 Maret 2023.
"KPU RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Dengan dinyatakannya memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, Hasyim menyampaikan, KPU akan melaksanakan proses selanjutnya sebelum benar-benar diputuskan sebagai peserta Pemilu.
"Saat ini, Partai Prima memasuki tahapan verifikasi faktual," ujarnya.
Verifikasi faktual ini akan berlangsung pada hari ini atau 1 April hingga 19 April 2023. Setelah verifikasi faktual dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota selesai dilakukan, KPU akan mengumumkannya pada 21 April 2023.
Sebagaimana diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.