PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan gugatan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
(Erha Aprili Ramadhoni)