JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima gratifikasi yang diduga terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Dikonfirmasi soal peluang penahanan terhadap Rafael Alun pasca diperiksa sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum dapat memastikan.
Ali menegaskan, bahwa proses penahanan Rafael Alun yang merupakan ayah Mario Dandy ini tergantung penyidik KPK.
"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," sambungnya.
Menurutnya, setiap tersangka KPK pasti akan ditahan. Termasuk Rafael Alun. Hanya saja, kata Ali, proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Sehingga, cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.
"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.