Mirip Wowon Cs, Mbah Slamet Racuni Korban Penggandaan Uang dan Dikubur di Hutan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 03 April 2023 12:06 WIB
Foto: Antara
Share :

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan menduga masih ada korban lainnya. Sementara Mbah Slamet masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara. 

Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya