Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan menduga masih ada korban lainnya. Sementara Mbah Slamet masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara.
Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Fahmi Firdaus )