JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke jajaran Polri dan tidak memperpanjang masa tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) lembaga anti-rasuah itu. Pengembalian dikonfirmasi pasca vitalnya video yang memperlihatkan gaya hidup mewah dari istri Endar Priantoro di media sosial (medsos).
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).
Cahya mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedianya telah memutuskan memperpanjang masa jabatan Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pihak KPK menolak keputusan Kapolri tersebut.