"Kapada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
(Nanda Aria)