"Kasus ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan. Kedua pelaku merupakan residivis bersama 2 teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa. Keduanya juga merupakan DPO Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
"Salah satu pelaku yang masih di bawah umur. Saat ini penyidikannya ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)