SALATIGA - Dua pria berinisial GPS (19) dan HSAA (17), warga Krajan Sanggrahan, Kranggan, Kabupaten Temanggung, diduga mencuri 20 burung cucak rowo seharga lebih dari Rp20 juta di kandang peternak burung di Brajan, Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga. Kini kedua kakak beradik itu mendekam di ruang tahanan Polres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menyatakan, kasus pencurian burung ini terjadi pada 17 Maret 2023. Kasus ini bermula saat korban dibantu dua temannya merenovasi kandang ternak burung cucak rowo di lantai 2. Menjelang dini hari karena ketiganya merasa lelah, kemudian mereka istirahat di lantai bawah.
"Setelah bangun tidur keesokan harinya jam 05.00. WIB, korban naik ke atas lantai dua dan mengetahui bahwa 20 ekor burung jenis cucak rowo dan HP iPhone XS telah hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polres Salatiga." katanya, Selasa (4/4/2023).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menyelidiki hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi.
Selanjutnya, pada Minggu (2/4/2023) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi soal jual beli burung jenis cucak rowo dengan harga murah di Temanggung. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut.
Peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang ada di foto CCTV. Setelah berhasil mendapatkan petunjuk, Unit Resmob Polres Salatiga menangkap pelaku di daerah Grogol Kota Salatiga, pada Senin (3/4/2023). Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 4 burung cucak rowo milik korban.
"Kasus ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan. Kedua pelaku merupakan residivis bersama 2 teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa. Keduanya juga merupakan DPO Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
"Salah satu pelaku yang masih di bawah umur. Saat ini penyidikannya ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)