Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 16:36 WIB
Selebgram Medina Zein menjalani sidang vonis (Foto: Lukman Hakim)
Share :

SURABAYA - Selebgram Medina Zein divonis hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.

Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.

"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susani alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara. Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Saya milih pikir-pikir yang mulia," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, di mana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas Hermes ini palsu atau tidaknya.

"Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya