5. Terancam Hukuman Mati
Tersangka Tohari dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.
(Arief Setyadi )