Polri Ultimatum Dito Mahendra Hadiri Panggilan Besok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 18:45 WIB
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api ilegal, pada esok hari, Kamis (6/4/2023).

"Akhirnya kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua yaitu akan dipanggil besok hari Kamis," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Djuhandhani mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan Bareskrim pada esok hari. Mengingat, pada panggilan pertama, Senin, 3 April 2023 lalu, Dito Mahendra mangkir.

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, sebagai warga negara yang baik, Dito Mahendra harus kooperatif terhadap seluruh aturan proses hukum yang berlaku.

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," ucap Djuhandhani.

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya