Meski Terbuka, Sidang Vonis Anak AG Dibatasi untuk 20 Orang

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 20:19 WIB
AG dan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023. Namun, kecilnya ruangan sidang anak membuat orang yang bisa masuk ke dalam ruangan sidang hanya 20 orang saja.

"Walaupun sidang terbuka untuk umum, tetap pembacaan putusan di ruang sidang anak. Kapasitas ruang sidang anak itu kecil, paling (muat) hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, meski pembacaan putusan perkara anak AG itu digelar secara terbuka, pihaknya tetap membatasi pengunjung yang boleh masuk ke dalam ruangan sidang. Pasalnya, ruangan sidang anak di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan itu ukuran kapasitasnya kecil dan hanya muat untuk dimasuki maksimal 20 orang.

Dari 20 orang yang harus ada di dalam, kata dia, yakni majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa anak, Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, orangtua atau keluarga korban juga bisa hadir. Selain itu, anak AG selaku terdakwa tak wajib hadir dalam persidangan nanti. 

"Soal peliputan dan sebagainya tolong dibuka Pasal 61 Ayat (2) UU SPPA yang mengacu soal pemberitaan dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya