Sementara itu, pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya telah siap menerima putusan dari hakim nanti. Anak AG pun kemungkinan bakal tak menghadiri persidangan putusan nanti.
"Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa, kami akan menerima. Sepengetahuan kami, kami berhak untuk tidak menghadirkan (anak AG)," katanya.
Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini menambahkan, pada sidang beragendakan putusan anak AG, keluarga David, baik paman maupun sahabat bakal hadir di pengadilan.
Diharapkan, hakim bakal memberikan vonis selama 6 tahun pada anak AG lantaran maksimal hukuman Pasal 355 KUHP Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP itu untuk dewasa 12 tahun, sedangkan untuk anak maksimal setengahnya.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat, setelah kami kahi kembali tak ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah kalau itu pidana anak, sehingga kami berharap nanti putusan majelis hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal di atas dari tuntutan JPU," katanya.
(Arief Setyadi )