JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.
"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun," kata Ali di Jakarta.
"Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut," imbuhnya.
Ketua KPK Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pembocoran dokumen berupa hasil penyelidikan kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia pun mengajak semua pihak menyerahkan laporan Firli Bahuri tersebut pada mekanisme di Dewas KPK. Sehingga tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan tersebut. "Karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, pembocoran dokumen penyelidikan KPK yang beredar di media sosial (medsos) semakin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya Ketua KPK Firli Bahuri.
Kata dia, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekadar surat perintah penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen laporan hasil penyelidikan.
"Pernyataan salah satu Pimpinan KPK, Alex Marwata di media berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan mengonfirmasi 3 hal penting," ujarnya, Minggu (9/4/2023).
Pertama, kata Bambang, Alex secara implisit mengakui adanya pembocoran dokumen. Kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan ternyata menyerupai laporan hasil penyelidikan bukan sekedar surat perintah penyelidikan KPK.
"Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pemcoroan itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya," ujar Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda itu.
Ia menambahkan, tindakan Alex Mawarta itu dapat dituding sebagai upaya untuk membelokkan peristiwa yang terjadi sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran.
Ia menambahkan, pembocoran dokumen KPK itu mengonfirmasi bahwa tindakan Alex Marwata dalam kapasitas sebagai salah satu Pimpinan KPK dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etik dan perilaku.