BEKASI - Tiga remaja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran membawa obat tramadol atau obat keras daftar G. Sebanyak 250 butir jenis tramadol disita polisi.
Kanit Samapta Polsek Cikarang Utara AKP Parokhan mengatakan ketiganya ditangkap pada saat anggota Polsek Cikarang menggelar operasi kejahatan jalanan (OKJ) di Jalan Kampung Kongsi, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi Rabu (13/04/2023) malam.
“Ketiganya kami amankan saat gelar OKJ di wilayah hukum Polsek Cikarang” kata Parokhan saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Pada saat diperiksa, dari kantong celana tiga pelaku ditemukan sebanyak 250 butir tramadol. Selain itu, sepeda motor yang digunakan tidak memiliki surat kelengkapannya.
"Dari tangan ketiganya ditemukan tramadol jika ditotal semuanya sebanyak 250 butir tramadol," ungkapnya.
Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti langsung diserahkan ke anggota piket Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara untuk diproses lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)