MUAROJAMBI - Ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan keluarga mengaku sangat menghormati amar keputusan pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Kami menghargai dan menghormati Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA:
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) kemarin.
Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.
BACA JUGA:
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
Hakim Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023.