"Jadi tersangka ini merupakan jaringan Internasional. Dia TKI yang ditugaskan saat pulang ke Indonesia untuk membawa narkoba," kata Erlin.
Selain 7 bungkus sabu seberat 7 kilogram, lanjut Erlin, anggota juga turut mengamankan 1 unit handphone milik tersangka MH.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
(Nanda Aria)