Namun demikian, umat Islam perlu menunggu keputusan Pemerintah melalui sidang itsbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama pada Kamis (20/4/2023) malam. Sebab, keputusan pemerintah bersifat mengikat, sebagaimana ditulis Husnul Haq, dosen UIN Tulung Agung dan Pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Jombang.
"Keputusan itsbat bersifat mengikat dan berlaku bagi umat Islam secara nasional," tulisnya sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan berjudul Beda Pendapat Ulama soal Penetapan Awal Ramadhan.
(Qur'anul Hidayat)