Tragis! Sopir Taksi Online Tewas Tertabrak di Jalan Tol Usai Diracun Kecubung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 17:16 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus perampokan sopir taksi online, Suprapto (46) dengan modus menggunakan kecubung.

“Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukan kedalam makanan,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Dijelaskan Titus, pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku dengan perannya masing-masing. Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu A alias D alias M (36), F alias C (34), MB alias C (25).

Kemudian ada juga YA alias Y (37), AG (43) dan AS alias A (29). Titus mengatakan, kronologi awal yaitu pada Rabu 15 Maret 2023, korban yang merupakan sopir taksi online menerima orderan dari pelaku A dan F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan, Bekasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, saat dalam mobil, pelaku meminta nomor handphone korban karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban.

"Kemudian pada hari Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 10.00 WB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp1 juta," kata Titus.

Kemudian dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus), saat diperjalanan kemudian pelaku minta berhenti di sebuah minimarket.

"Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung, lalu kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong, setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, "ucapnya.

Setelah itu, pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan e-toll, saat korban keluar mobil pelaku membawa lari mobil milik korban.

Korban ditemukan oleh patroli jalan toll PT. Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak dengan kendaraan, pada hari Senin (20/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian korban dibawa RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, satu unit mobil Toyota Avanza nomor registrasi B-1164-EFY warna Hitam beserta BPKB, satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor registrasi D-1317-AIZ warna Putih, satu unit mobil Toyota Ayla nomor registrasi F-1646-YJ warna Hitam.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, " jelasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya