Sementara itu, bacaleg Partai Perindo untuk Provinsi Jabar Dapil V Amarans Manuhutu mengatakan, konsolidasi ini juga bertolak dari Undang-Undang Nomor 12 yang telah disahkan Presiden Jokowi tentang kekerasan seksual tanggal 9 Mei 2022.
"Harapan kami bacaleg dapat membantu dan menyuarakan, memperjuangkan hak perempuan dan anak Indonesia di mana saja," ucap Amarans.
Masyarakat diminta tidak sungkan melapor ke RPA Partai Perindo apabila mengalami kekerasan khususnya perempuan dan anak di posko-posko yang telah berdiri hingga tingkat wilayah.
"Di sini RPA bukan hanya saja dengan serangkaian agenda seperti ini tapi kami memiliki posko pengaduan di beberapa titik wilayah masing-masing. Jadi jikalau ada masalah kekerasan yang menimpa anak dan perempuan jangan pernah sungkan untuk para wanita ataupun untuk anak-anak karena RPA ada memiliki payung hukum yang tepat sehingga masyarakat baik instansi terdekat atau posko RPA di mana saja," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)