Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum mengungkap keseluruhan terkait kasus tersebut.
"Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)