Kode Suap Wali Kota Bandung: Everybody Happy hingga Nganter Musang King

Erfan Maruf, Jurnalis
Minggu 16 April 2023 02:31 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama lima orang ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: Erfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memiliki kode untuk memuluskan praktik suap. Kode 'everybody happy' digunakannya dalam dugaan suap proyek Bandung Smarty City Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain itu, kode 'Nganter Musang King' juga digunakan untuk mengaburkan peristiwa korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kode 'everybody happy' disampaikan ketika Yana bersama Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informasi (CIFO) dan Khairul Rijal Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bandung bertemu pada Desember 2022 di Pendopo Wali Kota Bandung.

"Di pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," kata Ghufron di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penerimaan uang oleh Dadang Darmawan, Kepala Dishub Kota Bandung melalui Sekertarisnya, Khairul Rijal. Kemudian, Yana melalui Rizal Hilman selaku sekertaris pribadinya.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," ungkap Ghufron.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 Miliar," imbuhnya.

Kode lainnya juga sempat terlontar dalam pertemuan selanjutnya pada Januari 2023. Saat itu, Yana bersama keluarganya dan juga Dadang serta Khairul menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna.

Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Ghufron.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," tambahnya.

Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya