Bareskrim Akan Jadikan Dito Mahendra DPO jika....

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 17 April 2023 14:15 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal.

Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, pihaknya akan segera melakukan panggilan kepada Dito Mahendra dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Ya kita akan panggil tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (17/4/2023.

Djuhandhani menekankan, apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir, maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO," ujat Djuhandhani.

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya