Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudia Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir.
Terduga pelaku, kata Yunnan, bekerja sebagai honorer guru di salah satu SD di Kabupaten Bengkulu Utara. Korbannya, sebanyak 19 orang dan masih anak-anak.
"Korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sebanyak 19 orang," kata Yunnan, saat dihubungi jurnalis MNC Portal Indonesia, Minggu (16/4/2023).
Untuk menjalankan aksinya, jelas Yunnan, terduga pelaku mengiming-iming 19 korban akan memberikan nilai bagus kepada murid-muridnya. Dari pengakuan terduga pelaku, terang Yunnan, pria 32 tahun ini sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.
"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD," jelas Yunnan.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, jelas Yunnan, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).