Dua Kali Gagal Nikah, Oknum Guru Honorer Cabuli 25 Murid SD

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 17 April 2023 18:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

BENGKULU - Oknum guru honorer Penjaskes Sekolah Dasar (SD), berinisial KM (32), warga Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, memgiming-iming 25 korban memberikan uang Rp5 ribu hingga Rp20 Ribu.

Dari pengakuan terduga pelaku, KM (32) mengatakan, jika dia sempat gagal menikah sebanyak 2 kali dan menjadi trauma untuk menikah. Sehingga, pria 32 tahun ini mencabuli dan berbuat cabul sesama jenis kelamin kepada anak didiknya yang masih anak di bawah umur.

Terduga pelaku KM mengakui, korban secara keseluruhan murid berjenis kelamin pria, dari kelas 3, 4, 5, dan kelas 6 Sekolah Dasar. Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin telah berlangsung selama 4 tahun.

Terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023. Terakhir pada tahun 2023, perbuatan asusila dilakukan oknum guru honorer sebanyak 2 korban.

"Saya sempat gagal menikah dua kali," aku KM, saat ditemui jurnalis MNC Portal Indonesia, Senin (17/4/2023).

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudia Wardana mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir.

Terduga pelaku, kata Andy, bekerja sebagai honorer guru di salah satu SD di Kabupaten Bengkulu Utara. Korbannya, sudah 25 orang. Sebelumnya, 19 orang.

"Korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin menjadi 25 orang," jelas Andy.

Untuk menjalankan aksinya, jelas Andy, terduga pelaku mengiming-iming korban akan memberikan nilai bagus kepada murid-muridnya.

Dari pengakuan terduga pelaku, terang Andy, pria 32 tahun ini sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.

"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD," jelas Andy.

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, jelas Andy, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.

Terduga pelaku, sampai Andy, disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E, UU Perlindungan Anak berbunyi dan Pasal 292 KUHPidana.

"Terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkas Andy.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya