TASIKMALAYA - Kendaraan berat alias sumbu tiga sudah dilarang masuk Jalur Lingkar Gentong, Tasikmalaya, perhari ini, Senin (17/4/2023).
Aturan ini disampaikan oleh Kasatlantas Porles Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno. Kendaraan berat yang dimaksud seperti truk tronton yang membawa muatan dengan kapasitas maksimal.
"Larangan sumbu tiga (kendaraan berat) dari mulai tanggal 17 sampai dengan 21 April 2023," kata AKP Tejo Reno kepada MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Senin (17/4/2023).
Larangan melintas kendaraan berat ini diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalur Lingkar Gentong.