Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Romensy August, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 18:19 WIB
Foto: MNC Media
Share :

Terpisah, JPU kasus tersebut Apriyanto Kurniawan mengatakan, dalam langkah kedepan pihaknya mengajukan pikir-pikir karena kedua terdakwa mengajukan banding.

Pihaknya tak mengintervensi keputusan hakim yang menjatuhi vonis 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan. Sebab, itu diangganya keputusan yang terbaik oleh majelis hakim, dari uraian pertimbangan majelis hakim.

"Karena terdakwa banding, kami menyatakan pikir-pikir. Tapi juga akhirnya banding. Tapi bandingnya bukan berarti kita membuat memori banding, tidak. Tapi kontra memori banding, terhadap apa yang dikemukakan dalam memori banding kedua terdakwa," tutup Apriyanto.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya