Terpisah, JPU kasus tersebut Apriyanto Kurniawan mengatakan, dalam langkah kedepan pihaknya mengajukan pikir-pikir karena kedua terdakwa mengajukan banding.
Pihaknya tak mengintervensi keputusan hakim yang menjatuhi vonis 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan. Sebab, itu diangganya keputusan yang terbaik oleh majelis hakim, dari uraian pertimbangan majelis hakim.
"Karena terdakwa banding, kami menyatakan pikir-pikir. Tapi juga akhirnya banding. Tapi bandingnya bukan berarti kita membuat memori banding, tidak. Tapi kontra memori banding, terhadap apa yang dikemukakan dalam memori banding kedua terdakwa," tutup Apriyanto.
(Fahmi Firdaus )