Penerapan penahanan arus kendaraan tersebut berada di rest area KM 43 dan KM 68 Tol Jakarta-Merak. Penahanan arus kendaraan ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan di wilayah area Pelabuhan Merak.
"Kita sekarang sudah menerapkan delaying sistem ya, di KM 43 dan km 68. Itu dilakukan untuk perlambatan arus. Arahanya supaya tidak dapat di pelabuhan Merak," kata Irjen Pol. Rudy saat kunjungan ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa(18/4) malam.
(Qur'anul Hidayat)