Panglima TNI Bakal Tindak Tegas Prajurit Terlibat Kerusuhan di Kupang

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 21 April 2023 17:10 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal menindak tegas prajurit yang terlibat dalam kerusuhan di GOR Oepoi Kupang pada Rabu, 19 April 2024. Hal tersebut diungkap Danpuspom TNI, Laksmana Muda TNI Edwin.

"Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada kami Pospam TNI dan Puspom Angkatan khususnya Angkatan Darat untuk kita melaksanakan tindakan tegas bagi para oknum-oknum prajurit yang terlibat dalam kerusuhan ini," kata Edwin di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).

Edwin mengatakan, pihaknya juga membentuk dan mengirim tim investigasi usai kerusuhan antara TNI dan Polri, untuk mengetahui apa penyebab kerusuhan yang terjadi saat pertandingan futsal antara Tim Polda NTT dan Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Pada saat ini juga kita dari Puspom TNI mengirim tim investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab sebenarnya kejadian ini," katanya.

Saat ini, kata Edwin, pihaknya telah memeriksa tiga prajurit TNI dan mengambil kesaksian dari pendukung futsal. Namun, Edwin menegaskan bahwa belum menetapkan tersangka karena pemeriksaan masih berjalan.

"Sudah ada beberapa yang kita periksa, 3 orang TNI dari POM AD. Kita juga mengambil kesaksian supporter," katanya.

"Tahapan pertama, tiga orang (diperiksa). Namun akan berkembang, menyangkut dugaan keterlibatan prajurit lainnya. Tahapan awal prajurit yang bertugas di lapangan," sambungnya.

Edwin menambahkan, telah menyiapkan pasal yang akan menjerat prajuritnya jika terlibat kerusuhan di GOR Oepoi Kupang tersebut.

"Saat ini, memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan, kalau ada prajurit yang terlibat kerusuhan, beberapa pasal, sudah kita siapkan untuk memberi jera," katanya.

"Pasal 170 KUHP perusakan secara bersama sama kemudian di juncto-kan pada pasal 192 KUHP Perusakan terhadap fasilitas lalu lintas. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya