NTB - Tiga narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat remisi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Dari 270 warga binaan yang diberikan remisi lebaran 2023, tiga orang di antaranya merupakan narapidana korupsi," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal dikutip Antara.
BACA JUGA:
"Pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik," katanya.
Purniawal menjelaskan untuk mendapatkan berkelakuan baik, warga binaan terlebih dahulu mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, melalui mekanisme sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) gratis.
BACA JUGA:
Ia menyebutkan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus lebaran tahun 2023 yaitu warga binaan yang tersangkut pidana umum sebanyak 153 orang, tindak pidana khusus (narkotika) sebanyak 114 orang dan tiga orang warga binaan tindak pidana korupsi.
"Besaran remisi yang diberikan itu bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan," katanya.
Ia juga mengingatkan warga binaan di Lapas tersebut agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan agar ke depan kembali mendapatkan remisi lebih besar lagi.
( Muhammad Fadli Rizal)