JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Yasonna Laoly menyebut bahwa, istilah koalisi Capres-Cawapres di Pemilu 2024 mendatang tidaklah tepat. Menurutnya, seharusnya diksinya adalah kerja sama.
"Sehingga tidak tepat menggunakan istilah koalisi baik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun dalam pembentukan pemerintahan. Kita lebih tepat menggunakan istilah kerja sama," kata Yasonna dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/4/2024).
Yasonna menjelaskan, istilah tersebut lebih menggambarkan suatu pembantingan pikiran dan tenaga demi mencapai tujuan bersama dengan posisi masing-masing pihak berkedudukan secara proporsional.
"Prinsip proporsionalitas ini sangat penting karena menuntut adanya keseimbangan hak dan kewajiban pelaku kerja sama politik," ujarnya.
Lebih dalam, Yasonna yang juga menjabat Menkumham itu mengatakan bahwa dalam semangat perpolitikan di Indonesia harus tetap dalam konsep demokrasi mencapai mufakat serta gotong royong.
"Konsep demokrasi musyawarah untuk mufakat berarti kita harus saling mengalah untuk sampai pada mufakat, sampai pada suara bulat, atau berkompromi sampai mencapai mufakat. Oleh karenanya, penyelenggaraan demokrasi Indonesia dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan," ucapnya.
Yasonna mengatakan upaya gotong royong itu dilakukan demi menepis adanya pandangan negatif. Pasalnya, kini dalam berpolitik seringkali muncul adu kuat kekuasaan yang terjadi.
"Bukan oleh logika menang-menangan, pengaduan kekuatan, tipu muslihat dan voting. Perkataan gotong royong adalah perkataan asli Indonesia yang menggambarkan jiwa Indonesia yang semurni-murninya. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada demokrasi kita yang sejati," tuturnya.
Maka dari itu, Yasonna menyebutkan bahwa politik di Indonesia menerapkan sistem presidensial bukan parlementer. Sistem parlementer sebagaimana namanya adalah sistem pemerintahan yang dikontrol oleh parlemen.
"Suatu pemerintahan hanya akan bertahan jika didasarkan atas koalisi antar partai di parlemen. Sejarah mencatat Indonesia dibawah sistem parlementer berada dalam kondisi kacau balau, jatuh bangun kabinet, krisis politik dan bahkan pemberontakan-pemberontakan di daerah," paparnya.
Selanjutnya, kata Yasonna, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem presidensial itu sifatnya fix term selama 5 tahun dalam satu periode maka koalisi dalam parlemen tidak dikenal.
"Sehingga tidak tepat menggunakan istilah koalisi baik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun dalam pembentukan pemerintahan. Prinsip proporsionalitas ini sangat penting karena menuntut adanya keseimbangan hak dan kewajiban pelaku kerja sama politik," tutupnya.
(Awaludin)