JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan majelis sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hal ini sebagai tindak lanjut atas viralnya komentar APH berupa ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, Rabu (26/4/2023).
“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata dia.
Handoko menyampaikan, pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” katanya.
Selain itu, dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menyampaikan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.