JAKARTA - Masa libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri telah berakhir. Artinya kini kantor pemerintah maupun swasta telah mewajibkan pegawainya untuk mulai masuk bekerja, Kamis (26/4/2023)
Kebijakan itu juga berimbas dengan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota. Sebab, peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April - 25 April 2023," tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, dikutip Rabu (26/4/2023).
BACA JUGA:
Peraturan tersebut juga menandakan bahwa ganjil genap di beberapa titik di Jakarta telah berlaku lagi mulai 26 April 2023 hari ini.
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, cuti bersama Lebaran sudah usai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja hari ini, Rabu (26/4/2023). Berakhirnya masa cuti bersama itu sesuai dengan aturan tentang perubahan hari Libur dan cuti bersama yang diatur atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri PANRB.
( Muhammad Fadli Rizal)