MEDAN - Polisi menggeledah rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Sinumba Dalam/Karya Dalam, Helvetia, Kota Medan, Rabu 26 April 2023, sore.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi melakukan pencarian rekaman CCTV lantaran yang ada di rumah AKBP Achiruddin rusak.
“Kita juga melakukan olah TKP dan juga melakukan pencarian CCTV di sekitar rumah AH. Tapi sejauh ini yang kita dapati CCTV rumah rusak. Tadi kita sudah geledah CCTV-nya, kita hanya temukan recorder. Tapi menurut keterangan penghuni rumah recorder tersebut sudah lama mati tapi tetap kita uji secara laboratorium forensik,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Penggeledahan itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Di mana dalam kasus itu, AKBP Achiruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Binops) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, diduga mengetahui dan membiarkan penganiayaan tersebut.
Polisi yang melakukan penggeledahan dipimpin langsung Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono. Terlihat tim inafis juga ikut dalam penggeledahan itu.
Polisi yang datang ke rumah AKBP Achiruddin awalnya sempat tertahan saat akan masuk ke rumah. Penghuni rumah tak membukakan pintu meski polisi sudah membawa kepala lingkungan dan menyatakan maksud kedatangan mereka. Mereka baru bisa masuk setelah sekitar 30 menit menunggu di depan rumah.
Penggeladahan itu sendiri berlangsung sekitar 2 jam. Dari penggeledahan itu, Polisi menyita 1 unit senjata jenis airsoft gun.
Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah mantan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut itu untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan yang pelakunya anak AKBP AH.
“Selama hampir 2 jam, kita melakukan penggeledahan barang bukti yang kita inginkan sebagian sudah kita dapatkan ada beberapa item. Barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal berdasarkan keterangan beberapa saksi pelapor maupun terlapor,” ujar Sumaryono.
(Angkasa Yudhistira)