Bejat! Guru Sekolah Minggu Cabuli Muridnya di Gereja

Eman Suni, Jurnalis
Jum'at 28 April 2023 13:46 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang dan akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya