JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, terkait hal yang viral di media sosial (medsos) tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Disisi lain, Djuhandani juga menyebut bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon.
Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim telah melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," ujar Djuhandani.
Untuk diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang tingkat Internasional. Dalam video yang viral di media sosial, para korban mengaku disekap dan kerap disiksa.
(Awaludin)