4. Jadi tersangka karena miliki 9 senpi ilegal
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. Di antara senpi ilegal tersebut adalah sepucuk Pistol Glock 17, sepucuk Senapan Noveske Refleworks, dan sepucuk Senapan AK 101.
5. Dijadwalkan ulang diperiksa
Polri menyatakan bahwa telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal pada, Selasa, 2 Mei 2023. Penjadwalan ulang pemeriksaan ini diputuskan setelah Dito mangkir dari pemanggilan pertamanya pada Jumat, 28 April 2023.
"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu.
(Rahman Asmardika)