JAKARTA – Pengusaha Dito Mahendra menjadi buruan Bareksrim Polri setelah mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian. Dito dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 April 2023 tetapi tidak pernah muncul.
Berikut beberapa fakta terkait pencarian Polri terhadap Dito Mahendra:
Mangkir Panggilan sebagai Tersangka, Bareskrim Buru Dito Mahendra
1. Mangkir dari pemanggilan pemeriksaan
irektorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Polri menyatakan bahwa Dito mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada, Jumat, 28 April 2023. Ini merupakan panggilan untuk pemeriksaan pertama Dito terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang menjeratnya.
Polri Jadwal Ulang Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka pada 2 Mei
2. Diburu Bareskrim Polri
Terkait mangkirnya Dito, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Bareskrim tengah memburu keberadaan sang pengusaha.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
3. Tersangka kasus senpi ilegal
Dito dipanggil pihak kepolisian pada Jumat, 28 April, untuk menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Tidak hadir," ujar Djuhandhani.
4. Jadi tersangka karena miliki 9 senpi ilegal
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. Di antara senpi ilegal tersebut adalah sepucuk Pistol Glock 17, sepucuk Senapan Noveske Refleworks, dan sepucuk Senapan AK 101.
5. Dijadwalkan ulang diperiksa
Polri menyatakan bahwa telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal pada, Selasa, 2 Mei 2023. Penjadwalan ulang pemeriksaan ini diputuskan setelah Dito mangkir dari pemanggilan pertamanya pada Jumat, 28 April 2023.
"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu.
(Rahman Asmardika)